Apakareba: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan 100 persen work from home (WFH) mulai hari ini, Kamis, 29 Juli 2021. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar.
Dilansir dari Media Indonesia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M Jabir mengatakan, aturan terkait pembatasan penuh aktivitas tatap muka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SE nomor 800/7288/B.Organisasi tertanggal 26 Juli 2021 mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama PPKM di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Kebijakan WFH 100 persen, artinya pegawai di lingkungan DPRD Sulsel beraktivitas dari rumah saja. Jadi betul-betul memang tidak ada aktivitas anggota di kantor," ujar Jabir.
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19? Jangan Harap Bisa Masuk ke Pelabuhan Makassar
Hanya saja itu berlaku lima hari saja. "Bila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak, diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka pejabat atau pegawai dapat hadir di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Dia menegaskan, pemberlakuan WFH tidak hanya berlaku untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkup DPRD Sulsel. Tetapi kebijakan itu juga berlaku untuk tamu. Selama pemberlakuan WFH, tamu tidak diperkenankan berkunjung dan bertatap muka. Aktivitas seperti rapat, dilaksanakan secara virtual.
Sebelumnya, kantor DPRD Sulsel juga sempat memberlakukan bekerja dari kantor atau WFO, 25 persen dan WFH 75 persen. Aturan itu berlaku selama dua pekan dan belum lama berakhir, tepatnya pada 20 Juli 2021.
(Lina Herlina)
(NAI)