Pemprov Sulsel Berencana Beri Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel

Apakareba: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan memberikan jaminan sosial bagi pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemprov Sulsel. Kebijakan ini masih digodok. 

"Dinas Tenaga Kerja akan membuat kajian atau telaah dulu soal ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman di Makassar, Sabtu, 1 Mei 2021, melansir Antara. 

Andi mentuurkan perencanaan itu telah dikoordinasikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) selaku lembaga yang menyiapkan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat. Menurut dia, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan begitu cepat serta memiliki jaminan hari tua (JHT) dan beberapa program lainnya.

"Ini bagus karena saya dulu di perusahaan memberlakukan itu sudah lama. Apalagi karena ada JHT-nya segala macam. Untuk non-ASN kan pakai Taspen sekarang, kita melihat katanya tahun 2029 baru penyeragaman BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia. 

Baca juga: Seluruh Perusahaan di Makassar Diminta Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans mencatat telah ada sekitar lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan jaminan sosial Bpjamsostek yang selanjutnya akan didorong ke OPD lainnya. Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengemukakan ada beberapa hal yang telah disampaikan kepada Andi Sudirman Sulaiman. Khususnya dukungan yang seharusnya bisa diajak bekerja sama seperti pegawai non-ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Alhamdulillah, secara perlahan non-ASN sudah mulai jadi peserta kita, harapannya mudah-mudahan kalau ada APBD perubahan, itu juga sudah mulai bisa dianggarkan untuk keikutsertaan non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Arif. 

Apalagi ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan kepada pemerintah daerah mulai bupati atau wali kota hingga gubernur agar menganggarkan jaminan kerja bagi non-ASN. Khusus bagi karyawan non-ASN yang telah dijamin Bpjamsostek, kata Arif, jumlahnya masih terbilang sangat sedikit atau berada di bawah 10 persen. 



(CIA)

Berita Lainnya