Menteri LHK Keluarkan Edaran Baru Pengelolaan Limbah Covid-19

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Dok.Kementerian LHK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Dok.Kementerian LHK
 Apakareba: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru mengenai pengelolaan limbah dan sampah dari penanganan covid-19. Surat sebagai revisi dari SE sebelumnya dengan nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Revisi SE menilik perkembangan sumber limbah B3 dan sampah dari penanganan covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi mandiri masyarakat. Alasan lainnya, semakin banyak tempat pelaksanaan uji deteksi covid-19, tempat pelaksanaan vaksinasi covid-19 serta berkembangnya teknologi uji deteksi covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.

"Surat edaran ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.

KLHK berharap penanganan limbah medis covid-19 semakin tertangani dengan dikeluarkan SE ini. Sehingga, limbah medis tak menimbulkan rantai penularan baru di masyarakat.

Dalam SE Menteri LHK yang baru itu disebutkan limbah B3 covid-19 meliputi limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien terkonfirmasi covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1. Limbah A337-1 antara lain masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai, sarung tangan medis bekas, pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata/google, pelindung wajah/face shield, gaun medis guna ulang, limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh.

Kemudian, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi. Serta limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi covid-19 berupa peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4.

Limbah dengan kode A337-4 antara lain peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel covid-19 lainnya. Selanjutnya, produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.

SE Menteri LHK yang baru juga menjelaskan pengelolaan limbah B3 dari penanganan covid-19. Mulai dari proses pemilahan, pengemasan, penyimpanan, hingga proses pengolahan.

(CIA)

Berita Lainnya