Apakareba: Tim Jatanras Polrestabes Makasar bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang mengamankan tiga orang terkait penyerangan dalam aksi demonstrasi tolak Rizieq Shihab di depan Monumen Mandala, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu siang, 2 Desember 2020. Polisi menemukan sejumlah botol molotov dan anak panah busur beserta katapelnya di rumah R, 37, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Total ada 27 anak panah, lima ketapel, dan lima botol molotov yang disita oleh pihak kepolisian. R dan dua temannya yang berstatus sebagai saksi beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
Polisi menetapkan R sebagai tersangka kasus pembusuran yang mengenai seorang pengunjuk rasa bernama PD. Hal ini ditetapkan setelah kepolisian melalukan gelar perkara dan pencocokan rekaman video penyerangan yang beredar di media sosial.
Setelah diperiksa kembali, ternyata R pernah berurusan dengan apparat kepolisian sebelumnya. “Kalau kami lihat rekam jejak sebelum-sebelumnya, memang yang bersangkutan (R) sudah beberapa kali berproses hukum di kepolisian,” kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, seperti dilansir dari makassar.tribunnews.com.
R merupakan residivis kasus perusakan dan penganiayaan. Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata terhadap R akibat perbuatannya.
“Pasal 351 ayat 2-nya maksimal lima tahun, untuk di Undang-Undang N0 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1-nya maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Saat ini, R ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar. Sementara, dua temannya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak kedatangan Rizieq Shihab yang digelar di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Selasa 1 Desember 2020 diwarnai penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Tampak dalam video yang beredar di sosial media, para pengunjuk rasa diserang oleh OTK. Penyerang juga membawa senjata tajam berupa panah untuk dilemparkan ke arah para demonstran.
(SYI)