Makassar: Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang menetapkan M, 34, ibu yang mengeksploitasi anak kandungnya sendiri dengan menyuruhnya mengemis sebagai tersangka.
"Iya kita sudah tetapkan ibu tersebut sebagai tersangka," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Faturrahman di kantornya, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Jamal mengatakan bahwa penetapan tersangka ibu rumah tangga tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya dan eksploitasi anak.
"Penanganannya dua kasus yakni terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dan kekerasan dalam Rumah tangga," jelas Jamal.
Setelah penetapan tersangka itu, ibu enam orang anak itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Ibu itu juga masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan terhadap ibu berinisial M, itu setelah video seorang ibu yang menganiaya anaknya viral di media sosial. Dalam video tersebut ibu itu memukul anaknya dan mengambil sesuatu dalam kantong anaknya (diduga uang).
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, anak yang dipukulnya tersebut kemudian lari sambil menangis. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian kemudian menangkapnya yang ternyata ibu kandung.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Panakkukang. Ibu rumah tangga itu juga terbukti melakukan ekploitasi terhadap anak kandungnya sendiri dengan menyuruhnya mencari uang atau mengemis di pintu keluar salah satu mall di Makassar.
Atas perbuatannya ibu itu diancam dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(IDM)