Gunakan Bom Ikan, 8 Pelaku Illegal Fishing di Perairan Sulsel Ditangkap Polisi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat merilis kasus penangkapan pelaku ilegal fishing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat merilis kasus penangkapan pelaku ilegal fishing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Apakareba: Delapan orang nelayan yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Kedelapan pelaku itu ditangkap sejak Maret hingga Juni 2021. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah.

Delapan pelaku yang ditangkap ialah HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) yang berasal dari Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) dari Takabonerate, Selayar dan AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep. Selanjutnya, MR (42) berasal dari Pulau Marasende, Pangkep, dan RS (33) dari Kabupaten Bone.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari data informasi laporan yang kita kumpulkan (masyarakat)," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, di Makassar, Rabu, 23 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Merdisyam menjelaskan, kedelapan pelaku yang ditangkap tersebut beraksi di beberapa lokasi seperti perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Lembego, dan Pulau Butung Butungan. Kemudian, ada juga yang ditangkap di Pulau Kodingareng, Makassar, dan pesisir Pantau Pancaitana. 
 
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan bahan peledak yang sangat merusak ekosistem laut dan ikan yang ada di perairan. Sehingga, pihaknya harus menindak tegas seluruh pelaku illegal fishing
 
"Jadi kerugian dari bom ikan ini, bukan hanya melihat adanya ledakan. Tapi ini sampai ke bawah yang akan merusak terumbu-terumbu karang dan ekosistem," jelasnya. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Makassar Batasi Jam Operasional dan Kapasitas Ruangan

Bahan peledak yang mereka gunakan adalah pupuk amonium nitrate yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Kalimantan kemudian masuk sampai Sulsel. Selanjutnya, bahan peledak tersebut diedarkan ke pulau-pulau di provinsi tersebut. 
 
"Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," beber Merdisyam. (Muhammad Syawaluddin)



(SYI)