Apakareba: Kebijakan jam malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diperpanjang mulai 4 sampai 11 Januari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.
“(Bagi yang) melanggar surat edaran, bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Minggu, 3 Januari 2020, seperti dilansir dari Antara.
SE yag baru bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Mas Covid-19 di Kota Makassar. Perpanjangan SE itu searah dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan covid-19.
Isi SE yang baru, sama dengan surat sebelumnya yang diberlakukan pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Seperti misalnya, menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, yakni Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, hingga Pantai Barombong.
Jam malam pun juga diberlakukan di Makassar. Operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, hingga warung kopi hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WITA.
“Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing,” jelasnya.
Semoga dengan Pemprov Sulsel telah mengeluarkan SE yang baru, laju penyebaran covid-19 bisa ditekan ya teman-teman! Tentunya, masyarakat dan pelaku usaha juga harus mendukung kebijakan ini dengan mematuhinya. Yuk, bersama-sama kita perangi covid-19 untuk masa depan yang lebih baik..
(SYI)