Bikin Ngakak, Warganet Tanggapi Peraturan PPKM Makan di Tempat 20 Menit

Kompilasi meme PPKM. Sumber photo twitter @aniesbaswedan Kompilasi meme PPKM. Sumber photo twitter @aniesbaswedan

Apakareba: Keputusan pemerintah mengenai perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yakni membatasi waktu makan di tempat selama 20 menit mendapatkan respons  beragam dari warganet. Salah satunya dengan berbagai meme ketika makan harus dibatasi waktu.

Sejak diumumkan, banyak warganet yang belum bisa membayangkan betapa cepatnya  jika harus makan di tempat selama PPKM tersebut.

Melihat keresahan tersebut, berbagai meme creator Indonesia menjalankan tugasnya dengan baik. Berbagai meme menjadi perbincangan hangat di media sosial karena lucu dan menjadi hiburan. Dihimpun dari berbagai sumber berikut berbagai macam meme PPKM level 4 makan di tempat 20 menit:


1. Efek tombol touchscreen warteg error

embed

sumber: twitter @txtdaribekasi


2. Terlalu banyak nanya, waktu semakin berkurang

embed

sumber: twitter @txtdaribekasi

 

Baca juga:  Ada-ada Saja, Netizen Malah Bikin Meme Soal Aturan Makan 20 Menit


3. Bak ajang pencarian bakat memasak MasterChef, pemilik warteg bakal menghitung mundur waktu

embed

sumber: twitter @txtdrkuliner


4. "Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!"
embed

sumber: twitter @aniesbaswedan

Dari banyaknya meme yang membanjiri media sosial. Ada satu yang mencuri perhatian yakni cuitan dari akun @alpokatmentega. Sebab cuitannya  mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta.

"Bisa! Insya Allah..." balas Anies menanggapi meme yang memakai fotonya, Selasa pagi, 27 Juli 2021. Sama seperti meme yang memakai fotonya, respons Anies Baswedan juga menjadi viral, bahkan mendapat hampir 10 ribu likes dan 2.000-an retweets hingga Selasa siang.

Itulah beberapa meme terkait pembatasan waktu makan 20 menit yang viral di media sosial. Semoga kita semua tetap dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah demi memutus penyebaran kasus covid-19.



(NAI)

Berita Lainnya