Apakareba: Dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, selaku terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, terdapat nama aparatur sipil negara (ASN) yang disebut oleh jaksa. Orang tersebut, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari melakukan pengembalian dana tiga kali yaitu 15 Maret 2021 sebesar Rp160 juta, 16 Maret sebesar Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.
Selain Sari, ada dua anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tercatat melakukan pengembalian dana, yaitu Syamsuriadi, sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
"Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya atau sanksinya," kata Sudirman, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan? "Harus ada kode etik dulu kan. Kode etik dulu, kalau misalnya dia kasih sanksi berat, kita kasih sanksi berat. Kalau sanksi sedang, sanksi sedang. Tapi paling tidak kita lihat dulu kode etik. Kan sudah ada tim kode etik yang dipimpin asisten dua," jelas Sudirman.
Dia juga menambahkan, meski diduga melakukan pelanggaran tetapi harus berimbang. Andi Sudirman tidak menampik kemungkinan bisa saja ASN yang bersalah, terutama karena korupsi atau sejenisnya dan sanksinya adalah pemecatan. (Lina Herlina)
(SYI)