Apakareba: Isu transaksi jual beli pulau di Indonesia kerap kali terdengar sampai telinga masyarakat. Seperti akhir-akhir ini yang menjadi sorotan publik adalah dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dengan belasan ribu pulau yang dimiliki Indonesia, tentu tidak mudah untuk mengawasi pulau-pulau tersebut secara menyeluruh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan belum semua pulau di Indonesia sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pulau-pulau yang belum terverifikasi inilah yang menjadi sangat menggoda bagi masyarakat Indonesia maupun asing untuk memilikinya. Oleh karena itu, sering terdengar adanya dugaan transaksi jual beli pulau.
Sebagai informasi, pulau di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni pulau besar dan pulau kecil. Jika diturunkan lagi, pulau kecil ada yang dikategorikan sebagai kawasan nasional yang sudah dijadikan konservasi dan kawasan yang bukan konservasi.
Sebenarnya, pulau-pulau kecil boleh dimanfaatkan asalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi, perlu menjalankan prosedur yang ada sebelum bisa memanfaatkan pulau tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan pulau kecil yang ada di Indonesia, sebaiknya membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar terlebih dahulu.
Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau Terkecil disebutkan pada Pasal 9 bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah.
Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara, untuk wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau ranahnya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, juga disebutkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil oleh pengusaha paling banyak, yakni 70 persen. Kemudian, sisa paling sedikit untuk pulau tersebut dikuasi langsung oleh negara, yaitu 30 persen.
Pengelolaannya juga harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung. Pada Pasal 10 juga disebutkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik.
(SYI)