Apakareba: Pemerintah kini memperluas cakupan wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diperluas ke lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan lima provinsi baru memenuhi kriteria empat indikator yang diharuskan menerapkan PPKM mikro.
Empat indikator tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. Apabila suatu wilayah sudah masuk ke dalam salah satu kriteria tersebut, maka sudah semestinya wilayah itu menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM berskala mikro memang sudah membuahkan hasil yang baik dalam menekan angka penyebaran covid-19. Sehingga perpanjangan dan perluasan PPKM berskala mikro diharapkan bisa membuat angka kasus positif covid-19 semakin turun.
"Pemerintah menghendaki angka positif serendah mungkin," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A, Minggu, 21 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Ia menyebutkan selama PPKM berskala mikro diberlakukan, angka positif covid-19 dapat turun dari 14 ribu kasus per hari menjadi kurang dari 5.000 kasus per hari. Data tersebut berdasarkan perhitungan pada PPKM I dan PPKM II.
Penerapan PPKM berskala yang diterapkan kembali mulai hari ini, Senin, 22 Maret 2021 tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya. Perbedaannya, kini pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan bidang sosial budaya. Kegiatan tersebut diizinkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat dan maksimal peserta hanya 25 persen dari total kapasitas.
Pelonggaran tersebut dilakukan karena pemerintah menginginkan pekerja seni beradaptasi dengan kebiasaan normal baru. "Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," jelas Safrizal.
Pada Jumat, 19 Maret 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menertibkan Instruksi Mendagri. Dalam instruksi itu disebutkan PPKM yang sebelumnya hanya meliputi 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali diperluas ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (Indriyani Astuti)
(SYI)