Danny Pomanto Kecewa Hasil Laporan Keuangan Daerah Buruk

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Metro TV Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Metro TV

Apakareba: Setelah lima tahun berturut-turut penyandang opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemerintah Kota Makassar kini menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2020.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun bereaksi dengan hal itu. Dia juga  mengaku tidak kaget dengan hasil itu, lantaran banyak menerima laporan terkait tidak tertibnya tata kelola keuangan.

"Saya malah, sempat khawatir kalau LHP pemkot bakal disclaimer. Yah, mau diapa, kita sudah pertahankan WTP lima kali berturut-turut, tapi harus mundur lagi. Ini kemunduran yang sangat mengecewakan bagi kami," kata Danny Pomanto, Rabu, 19 Mei 2021, melansir Media Indonesia.  

Baca juga: Begini Syarat Pembukaan Sekolah di Sulawesi Selatan

Dia langsung menginstruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut BPK memiliki laporan keuangan buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk segera ditindaklanjuti. Dari catatan BPK, kata Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama. 

Termasuk adanya utang pribadi sebesar Rp450 juta yang jadi temuan di Rumah Sakit Daya. Temuan lain yang menjadi perhatian BPK adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang terkait infrastruktur.

Juga termasuk pengadaan CCTV tahun 2020 di Dinas Kominfo dengan nilai proyek sekitar Rp1 miliar. Menurut BPK, sebanyak 21 CCTV dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi rencana kegiatan. 

"Itu rekomendasinya diminta oleh BPK. Meminta ke Inspektorat melakukan penelusuran lebih lanjut. Jadi kita akan cek kembali itu CCTV 21 unit. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya. Kalau ada, harus dikembalikan," urai Zainal. 

"Total ada 16 temuan yang memengaruhi opini BPK sehingga Makassar gagal meraih WTP. Tapi saya belum bisa merinci semua temuan itu karena laporannya belum kami ambil di BPK," sambung Zainal. 

Karenanya, Pemkot Makassar diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan BPK. Jika temuan merupakan kesalahan administratif, maka laporan yang harus diperbaiki. 

Kalau terkait masalah keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan, maka OPD terkait harus mengembalikan uang yang dimaksud. (Lina Herlina)



(CIA)

Berita Lainnya