Apakareba: Pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Jumat, 26 Maret 2021.
Keputusan itu berdasar dari hasil rapat koordinasi tingkat menteri mengenai persiapan penyelenggaraan Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan ini juga semakin diperkuat dengan keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami tegaskan bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 April 2021.
Kemenhub, kata dia, segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idulfitri 2021. Aturan sudah masuk tahap finalisasi.
Berikut sejumlah hal yang perlu Anda perhatikan dari kebijakan pelarangan mudik:
Jadwal larangan mudik Lebaran 2021
Pelarangan mudik dilaksanakan serentak pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau warga tak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Kecuali, kegiatan tersebut dilakukan dalam keadaan mendesak.
Sanksi warga nekat mudik
Warga yang masih nekat melakukan mudik Lebaran 2021 siap-siap ditindak tegas aparat kepolisian. Polisi akan memutar balik kendaraan yang kedapatan mudik.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menuturkan pihaknya telah menyiapkan beberapa titik pos penyekatan di tiap kota dan kabupaten dari Lampung sampai Bali. Ini sebagai upaya Polri mendukung keputusan pemerintah tentang pelarangan mudik 2021.
"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," tegas Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Meski begitu, sanksi putar balik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas. Itu pun harus disertai surat keterangan dari lurah maupun surat tugas untuk dinas.
Mengacu pada aturan mudik tahun lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut sanksi warga yang nekat mudik berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Warga yang membandel dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun karena tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan. Warga juga terancam denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi bagi ASN nekat mudik
ASN yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik tetap diizinkan bepergian dengan syarat. ASN harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II dan surat keterangan dari kepala desa.
ASN yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021 tanpa memenuhi syarat tersebut dapat dikenakan tiga jenis sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020. SE mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ASN dapat dikenakan hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu, ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
ASN juga dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jadi bagi Anda dan keluarga yang berencana jauh-jauh hari melaksanakan mudik Lebaran tahun ini sebaiknya bersabar ya. Mudik tak perlu jadi urgensi, asalkan keluarga tetap bisa berkumpul dalam keadaan sehat selama pandemi covid-19.
(CIA)