Apakareba: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemkab mengambil langkah menutup sementara tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa.
Perpanjangan PPKM level 3 mulai diberlakukan sejak 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
"Ditutup (tempat wisata, fasum dll) untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Gowa," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam surat edaran tertanggal, 3 Agustus 2021.
Dilansir dari Medcom.id, Adnan juga mengatakan PPKM level 3 saat ini sama dengan aturan sebelumnya. Tetapi, operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya ada perubahan yang disesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Berikan 3 Pilar Penanganan Pandemi
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran/cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan Rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung," jelasnya.
(NAI)