Gubernur Sulsel: Pulau Lantigiang Tidak Mungkin Bisa Diperjualbelikan

Sumber: Sulselprov.go.id Sumber: Sulselprov.go.id

Apakareba: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Bupati Selayar Muhammad Basli Ali meninjau Pulau Lantigiang pada Rabu, 3 Februari 2021. Nurdin menegaskan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar tidak akan mungkin dibeli oleh siapa pun. Sebab, pulau tersebut murapakan Kawasan Taman Nasional Takabonerate. 

"Saya kira soal pulau kita, insyaallah itu tidak akan mungkin bisa diperjual-belikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi," kata Nurdin pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dilansir dari Sulselprov.go.id.

Mantan Bupati Bantaeng itu memastikan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah serta Balai Taman Nasional Takabonerate berjalan dengan baik. Apalagi kawasan Taman Nasional harus dilindungi dari upaya orang-orang yang ingin merusak atau memiliki secara pribadi.

Menurutnya, saat ini proses jual beli belum terjadi dan ia yakin tidak akan mungkin untuk dimiliki secara pribadi bahkan tidak ada pejabat atau aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi tersebut.
 
"Ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi dari berbagai upaya yang ingin merusak," jelasnya.

Terkait klaim hak kepemilikan salah satu warga bernama Syamsul Alam yang menjual pulau tersebut kepada seseorang karena menganggap lahan di atas pulau itu telah digarap turun temurun, Nurdin memastikan tidak ada sentuhan manusia di pulau tersebut.
 
"Saya datang ke sana, karena di sana disebutkan ada kelapa. Sama sekali tidak ada, tadi kami mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun. Menanam kelapa dan sebagainya, Itu tidak ada," tegasnya.
 
Nurdin pun meminta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak khawatir dengan hal tersebut. Selain proses hukum sedang berjalan. Proses jual beli antara pembeli dan penjual masih belum terjadi karena hingga saat ini baru Rp10 juta yang dibayarkan oleh pembeli.
 
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar sebelumnya menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga. Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seorang yang mengeklaim sebagai pemilik. 
 
Pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate tersebut dijual oleh seorang bernama SA (Syamsul Alam). Pulau bernama Lantigiang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.



(SYI)

Berita Lainnya