Anak Dipaksa Mengemis untuk Membayar Arisan

Ilustrasi - Muhammad Rizal Ilustrasi - Muhammad Rizal
Makassar: M, 34, ibu yang mengeksploitasi anak kandungnya, SR, 9, ditetapkan tersangka. SR dipaksa mengemis untuk membiayai arisan M dan kebutuhan sehari-hari. 

"Anak itu tiap hari disuruh mengemis hingga pukul 23.00 Wita. Hasilnya disetor ke ibunya untuk bayar arisan," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Desember 2019.

Makmur menjelaskan dari pengakuan SR, kerap dipaksa M mencari uang. Bahkan SR sering dipukuli karena persoalan sepele. 

"Sekolah anak ini pastinya terganggu, biasa tidak ke sekolah karena telat bangun, akibat mengemis hingga larut," jelasnya. 

SR kini berada di rumah aman P2TP2A masih dalam pemulihan traumatik. Makmur menerangkan kondisi anak tersebut memprihatinkan saat tiba di rumah aman.

"Anak ini takut pulang. Dari gestur dan kondisi anak ini dia memang sudah lama dieksploitasi," jelasnya. 

M ditangkap Polsek Panakkukang setelah video seorang ibu menganiaya anak viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang ibu memukul anaknya dan mengambil sesuatu dalam kantong anaknya (diduga uang).

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, anak tersebut lari sambil menangis setelah dipukul. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Panakkukang. Ibu rumah tangga terbukti mengekploitasi terhadap anak kandungnya dengan menyuruhnya mengemis di pintu keluar salah satu mal di Makassar. 

M disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun. 

(IDM)

Berita Lainnya