KPK: Tim Penyidik Menggali Pengerjaan Beberapa Proyek di Sulsel

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya, yakni Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, NA, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, ER, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, AS.

Mereka akan diselisik oleh Lembaga Antikorupsi itu terkait pengerjaan beberapa proyek di Sulsel. "Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Ali tidak memerinci proyek yang dimaksud. Dia mengatakan proyek itu sudah disetujui Nurdin melalui tersangka Edy.

Ali enggan membeberkan lebih rinci pertanyaan penyidik ke Nurdin. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(SYI)

Berita Lainnya