Apakareba: Berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin segera diadili terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Lembaga Antikorupsi juga merampungkan berkas kasus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Keduanya akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan.
"Dimulai dari 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021," ujar Ali
Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Jaksa akan menyusun dakwaan keduanya dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
(SYI)