Apakareba: Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali diperpanjang hingga 9 Februari 2021. Aturan yang seharusnya berakhir pada hari ini, Selasa, 26 Januari 2021, diperpanjang untuk menekan angka penyebaran covid-19.
SE yang baru bernomor 003.027 26/8.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. SE itu telah diteken Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah instruksi yang diberikan Rudy dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Para pelaku usaha dan organisasi masyarakat diminta memperhatikan SE yang telah diterbitkan.
Rudy tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar. Sanksi dapat berupa administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja ya instruksinya? Yuk, simak bahasan berikut.
1. Kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WITA
Sama seperti sebelumnya, aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi. Kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
Pada poin pertama SE, disebutkan fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center hanya diperbolehkan buka hingga 22.00 WITA. Aturan ini dimulai sejak 26 Januari sampai 9 Februari 2021.
Para pelaku usaha juga wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan. Hal ini disampaikan pada poin kedua.
2. Pengetatan protokol kesehatan
Poin ketiga menyebutkan bahwa para camat dan lurah selaku Ketua Satgas Covid-19 di diminta memperketat protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang berpotensi menyulut keramaian di wilayahnya sekaligus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Terakhir, Satgas Covid-19 diminta melaksanakan peninjauan terhadap penerapan disiplin pengakan hukum protokol kesehatan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Makassar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jam malam diklaim efektif tekan penyebaran covid-19
Rudy mengklaim peningkatan kasus covid-19 di Makassar relatif turun setelah diberlakukan jam malam. Kasus meninggal dunia pun sudah tidak tercatat lagi sejak empat hari terakhir.
Itulah yang menjadi dasar mengapa aturan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari kembali diperpanjang. “Jadi, kita lihat efektivitas jam malam ini cukup memberikan efek yang positif untuk mencegah dan menekan proses penularan,” kata Rudy, seperti dilansir dari Sulsel.idntimes.com.
(SYI)