Apakareba: Lisa Lukitawati, buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Makassar akhirnya ditangkap. Koruptor itu sudah menjadi buron selama dua tahun. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merupakan yang pertama pada 2021.
Lisa ditangkap di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Januari 2021. Ia diciduk di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB.
Lisa yang telah masuk DPO ini sebelmnya menjadi buronan Kejati Sulsel setelah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019.
“Terpidana (Lisa) terlibat tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.
Nilai kerugian yang dialami negara akibat tindakan terpidana Lisa, yakni sebesar Rp22,4 miliar. Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan kepada Lisa. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar.
Lisa telah mengabaikan tiga pemanggilan kejaksaan untuk eksekusi setelah putusan hakim bersifat inkrah. Akhirnya, Lisa pun menjadi buronan kasus korupsi.
Saat ini, Lisa dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, Lisa akan diterbangkan ke Kejati Sulsel untuk eksekusi hukuman.
Akhirnya Lisa Lukitawati ditangkap juga ya teman-teman! Ini merupakan langkah baik penegak hukum dalam mengawali 2021. Bagaimana menurut kalian?
(SYI)