Seluruh Perusahaan di Makassar Diminta Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Seluruh perusahaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diminta untuk membayarkan keseluruhan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 paling lambat H-7 Lebaran 2021. Sosialiasi perihal itu pun sudah mulai digencarkan ke sejumlah perusahaan.

"Ini sesuai dengan arahan Kadis (Ketenagakerjaan). Kami juga melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan dan hotel yang ada di Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Pihaknya menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tirpartit (pemerintah, Apindo, serikat pekerja dan serikat buruh) akan berkunjung ke beberapa perusahaan untuk memberitahukan hal tersebut. Total, sudah ada 25 perusahaan yang dikunjungi untuk menyosialisasikan kebijakan itu.

Tak lupa, tim Disnaker Makassar juga melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial sebagai bentuk kampanye Hari Buruh International (May Day) 2021. May Day diperingati setiap 1 Mei.

Baca juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Kasus Narkotika Terancam Dipecat

“Dalam hal kampanye Hari Buruh International (May Day) kami mengimbau kepada beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, agar dapat bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik," jelas Andi.

Andi melanjutkan bahwa May Day harus diisi dengan kegiatan yang positif. Hal ini melanjuti edaran kementerian terkait peringatan May Day Tahun 2021, Nomor: 4/508/HI.03.00/IV/2021.

Di sisi lain, dirinya mengimbau agar perayaan May Day nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Kami harap semua tetap mematuhi protokol kesehatan guna mendukung Makassar Recover yang sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya. (Muhammad Syawaluddin)


 



(SYI)

Berita Lainnya