Apakareba: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ziarah ke permakaman khusus bagi pasien covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Aturan dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hari ini.
"Pelaksanaan ziarah ke TPK (Tempat Pemakaman Khusus) covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan virus korona bagi para peziarah," kata Andi di Makassar, Sabtu, 20 Maret 2021, seperti dilansir dari Antara.
Lewat surat edaran tersebut, tim ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan merumuskan ketentuan ziarah ke makam penderita covid-19 di Macanda. Ketentuan ziarah antara lain warga yang hendak berziarah ke pemakaman khusus pasien covid-19 harus lebih dulu mendaftar via daring.
"Diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19," ujar Andi.
Waktu ziarah ke makam khusus pasien covid-19 di Macanda dibatasi dari pukul 09.30-11.30 WIB serta pukul 15.30-17.30 WIB. Jumlah warga yang berziarah di makam tersebut juga dibatasi.
Dalam satu kali sesi ziarah maksimal hanya dua rombongan keluarga yang boleh masuk ke makam. Mereka hanya boleh berada di makam selama 30 menit.
"Para peziarah diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan juga dari petugas TPK Macanda," jelas dia.
Andi menambahkan, warga yang berziarah wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Peziarah tak wajib mengenakan alat pelindung diri lengkap.
"Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata dia.
(CIA)