Apakareba: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers virtual, pada Selasa, 20 Juli 2021.
Bahkan ia menjanjikan PPKM darurat akan dilonggarkan bila kasus covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah pada 26 Juli melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021, melansir Medcom.id.
Jokowi mengatakan pasar tradisional diperbolehkan untuk buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen. "Pengaturannya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.
Pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun diberikan kelonggaran. Contohnya PKL penjual makanan di tempat terbuka yang dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
"Waktu makan pengunjung maksimal 30 menit," kata Jokowi.
Baca: Simak! Begini Skema Pelonggaran PPKM Darurat di Pasar, Toko, hingga Kaki Lima
(RAI)