Apakareba: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik lebaran 2021. Kendati demikian, terdapat pelonggaran mudik yang berlaku untuk wilayah aglomerasi. Seperti di Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan di wilayah tersebut telah menyiapkan konsep untuk melakukan pelonggaran mudik bagi warga di daerah berdekatan.
"Kami sudah siapkan rancangan pelonggaran mudik, karena berdasarkan surat dari Menko PMK, daerah diberikan ruang untuk hal tersebut," kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno, di Palu, Rabu, 21 April 2021, seperti dilansir Antara.
Pelonggaran itu tidak berlaku untuk mudik antarprovinsi. Sumarno menyebutkan larangan mudik berlaku untuk semua jenis angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.
“Pelonggaran mudik hanya akan diberlakukan untuk wilayah aglomerasi atau kabupaten-kabupaten yang berdekatan,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah memetakan wilayah aglomerasi berdasarkan hasil rapat koordinasi semua pihak terkait. Total, terdapat lima wilayah aglomerasi mudik lebaran yang telah disepakati bersama.
Kelima wilayah aglomerasi itu adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala yang masuk dalam satu wilayah. Selanjutnya, Kabupaten Poso-Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali-Morowali Utara, Kabupaten Tolitoli-Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan. Dengan begitu, warga yang tinggal di Kota Palu yang hendak mudik ke Sigi atau Donggala diperbolehkan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah warga Palu mudik ke Poso atau Tolitoli dan lainnya,” ucapnya.
Rancangan pelarangan dan pelonggaran mudik Lebaran di Sulteng masih akan didalami. Rencananya, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat yang mengikutsertakan semua pihak terkait yang ada di daerah-daerah.
"Semua Dinas Perhubungan yang ada di kabupaten/kota di Sulteng akan rapat bersama sebelum konsep larangan dan pelonggaran mudik diserahkan ke Gubernur Sulteng untuk selanjutnya mengeluarkan surat edaran pemberlakuannya," papar Sumarno.
Meski pelonggaran mudik diberlakukan, bukan berarti protokol kesehatan juga ikut dilonggarkan. Perlaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. Sebab, di setiap pintu masuk dan keluar, baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten akan dijaga ketat oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
(SYI)