Apakareba: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan, digeledah oleh Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Penggelehan guna deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.
Kabid Keamanan Divisi Pemasyarakatan Abdul Wahid mengatakan potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, barang elektronik, telepon genggam, dan barang larangan lainnya.
"Tidak ditemukan narkoba, hanya didapat tali, gunting, korek api, sendok, dan barang lainnya yang tidak menimbulkan gangguan keamanan," kata Wahid di Makassar, Minggu, 23 Mei 2021, melansir Antara.
Baca juga: Pemkab Maros Kembangkan Dua Desa Wisata
Selain penggelehan, tim juga melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan penggeledahan rutin dilakukan oleh lapas dan rutan lainnya.
Selama 2021, pihaknya telah menggeledah sebanyak sembilan kali di 11 lapas atau rutan di Sulawesi Selatan. Penggeledahan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNP.
"Waktu Idulfitri lalu, kita dibantu anjing pelacak dari BNNP Sulsel," kata Edi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan kegiatan tersebut sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba.
Deteksi dini, kata dia, merupakan kemampuan memprediksi kendala dan strategi mengatasinya. Sedangkan, sinergi adalah kolaborasi dengan berbagai pihak terutama aparat keamanan, penegak hukum, dan komitmen serta konsistensi perang terhadap narkoba.
(CIA)