KPK Dalami Aliran Dana Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto. Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.

Apakareba: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 8 Maret 2021. Tak hanya Nurdin, penyidik KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Lembaga Antirasuah itu mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurdin. "Dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk  tersangka NA (Nurdin Abdullah) oleh tersangka AS (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ali tidak merinci waktu dan total uang yang diberikan Agung untuk Nurdin. Dia menyebut Nurdin menerima uang Edy yang berperan sebagai perantara.
 
Ali juga enggan membeberkan lebih lanjut informasi yang diulik penyidik dari Nurdin. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali. 
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
 



(SYI)

Berita Lainnya