Status Dua Terduga Teroris di Makassar Dipertanyakan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Pascaledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu, 28 Maret 2021 lalu, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan dengan menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah setempat. Dari puluhan orang terduga teroris tersebut, ada dua orang berinisial M dan W yang dipertanyakan statusnya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar. 

"Sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari Densus 88 maupun Humas Polda Sulsel terkait status suami dari dua klien kami," kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, saar konferensi pers di Makassar, Sulawesi Sekatan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dilansir dari Antara.

Kedua istri terduga teroris tersebut bernama Andi Zakiyah dan Syamsinar. Mereka berinisiasi menghubungi LBH Muslim  Makassar untuk meminta pendampingan hukum terhadap kedua terduga teroris itu. Sebab, sejak suaminya ditahan, keduanya belum mendapatkan kabar soal status suami mereka apakah dinaikkan menjadi tersangka atau tidak. 

Muslimin, suami dari Zakiyah telah menjalani masa tahanan selama 32 hari. Sedangkan Wahyudin, suami dari Syamsinar telah ditahan selama 44 hari. Wahyudin ditangkap di Jalan Tengku Umar pada 13 April 2021 saat hendak membeli BBM dan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Perumnas Antang pada 25 April 2021. Keduanya kemudian ditahan di kantor Polda Sulsel.

Kedua istri dari terduga teroris itu heran mengapa polisi bisa menangkap suaminya tanpa membawa surat resmi penangkapan. Melainkan hanya memperkenalkan diri bahwa mereka merupakan petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Keduanya dituduh ikut jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Padahal mereka hanya mengikuti pengajian dua tahun lalu. Baru sadar setelah ada kelainan ajaran dan tidak pernah lagi ke sana. Kemungkinan polisi memasukkan namanya dalam daftar, padahal tidak ada keterkaitan sama sekali," ucap Mahir.

Menurutnya, jika merujuk aturan KUHPidana, penahanan boleh dilakukan maksimal 21 hari. Bila tidak didapatkan temuan bahwa orang tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka seharusnya dinyatakan bebas demi hukum. 

Baca juga: 53 Terduga Teroris di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihaknya telah mengirimkan surat kepada penyidik Densus 88 difasilitasi Kabid Humas polda Sulsel, Kombes E Zulpan, soal bagaimana status dua orang terduga teroris tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dan hanya diminta menunggu dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

"Bila sampai tujuh hari ke depan tidak ada perkembangan dan kejelasan, maka kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassa rberkaitan dengan status hukumnya. Seharusnya mereka sudah dibebaskan bila tidak jelas statusnya," tegasnya.

Sebagai informasi, penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 53 terduga teroris sebagai tersangka. Keputusan itu berdasarkan perkembangan dari kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021.



(SYI)

Berita Lainnya