Terdakwa Divonis Ringan, Aktivis Antikorupsi: Hukumannya Setara Maling Ayam

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Terdakwa Asri Wahjuni Banteng divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gorontalo atas kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis antikorupsi pun mengaku prihatin dengan vonis yang diberikan.

Asri terbukti memenuhi dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Hukuman itu selisih tipis dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara.

“Vonis itu cocok jika disematkan kepada pelaku pencuri ayam,” kata Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, di Gorontalo, Sulawesi Utara, Kamis, 29 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Vonis yang telah diberikan oleh hakim, menurut Deswerd, seakan menganggap kasus korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga ia menyebutkan putusan tersebut sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Selain Asri, ada dua terdakwa lainnya yang diadili terpisah, yakni Kepala Biro Pemerintahan pada kantor gubernur. Dia diadili dalam perkara ganti rugi lahan bagi pembangunan jalan GORR. Akibat tindakannya, kerugian negara mencapai Rp43,2 miliar.

Menurut majelis hakim, Asri hanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp56 juta karena selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), dia melakukan pembayaran ganti-rugi tanpa dilandasi bukti kepemilikan tanah.

Selanjutnya, tidak semua pembayaran dilakukan Asri karena yang bersangkutan sedang umrah. Majelis juga menyatakan dia tidak melakukan korupsi secara bersama-sama.

Menurut Deswerd, majelis tidak bisa menjatuhkan vonis hanya disebabkan kerugian keuangan yang sedikit tetapi harus melihat perbuatan korupsi.

"Dan putusan korupsi harus bersifat menjerakan sehingga memberi pesan rasa takut bagi mereka yang berniat melakukan korupsi. Putusan amat rendah itu juga disebabkan tuntutan jaksa yang juga rendah. Jaksa dan hakim seperti tak punya komitmen memberantas korupsi," kata dia.
 



(SYI)

Berita Lainnya