Pihak Ketiga Belum Kantongi HGB, Pemkot Makassar Kaji Ulang Pengelolaan Karebosi

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock) Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Apakareba: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji ulang kerja sama dengan PT Tosan Permai Lestari sebagai pihak ketiga terkait pengelolaan aset Karebosi. Sampai saat ini, PT Tosan Permai Lestari belum mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

HGB digunakan sebagai acuan rentang waktu bagi pihak ketiga bisa mengelola aset pemkot. Terdapat satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi diizinkan selama 30 tahun. 

Permasalahannya adalah rentang waktu tersebut terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan. Padahal, perjanjian kerja sama itu telah disepakati sejak 2007. 

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, telah menginstruksikan inspektorat, bagian hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkaji kembali terkait kerja sama pengelolaan aset tersebut. Namun, sampai saat ini ia belum menerima laporan resmi lebih lanjut. 

Selain itu, Rudy memastikan keputusan yang nantinya diambil pasti menguntungkan pemkot. “Jadi, pengelolaan aset daerah itu regulasinya sudah ada. Oleh karena itu, di dalam mempihakketigakan aset-aset itu seyogyanya melalui kajian cermat,” kata Rudy pada Senin, 25 Januari 2021, seperti dilansir dari Makassar.sindonews.com.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, menjelaskan kerja sama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir pada 2037. Keputusan itu selaras dengan perjanjian kerja sama saat pertama kali disepakati. Perjanjian tersebut juga telah dievaluasi, diverifikasi, dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi, menurut pandangan hukum, maka yang benar adalah penguasaan aset Karebosi ini berakhir pada 2037. Hal ini berdasarkan asas legalitas bahwa perjanjian kerja sama ini salah satu sumber hukum dan berlaku saat ditandatangani,” kata Hari.

Sertifikat HGB Karebosi sebenarnya sudah lama diajukan oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sehingga, ia menyayangkan lambannya sertifikat itu terbit. Ia juga membeberkan bahwa banyak permohonan sertifikat yang diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan, tetapi tidak terbit sampai sekarang.



(SYI)

Berita Lainnya