Polres Sinjai Tangkap 5 Orang Terkait Narkoba, Salah Satunya Oknum Polisi

Ilustrasi narkoba. Medcom.id Ilustrasi narkoba. Medcom.id

Apakareba: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menangkap lima orang di lokasi berbeda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satunya merupakan oknum polisi. 

"Iya benar, telah ditangkap beberapa orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika di hotel Rosyida, Jalan Gunung Lompobantang, Sinjai," kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Juni 2021, melansir Antara. 

Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap serta penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitar. Sehingga, anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap keempat pelaku. 

Keempat pelaku yang diamankan bersama barang butkinya masing-masing bernisial MZ (26), MF (24), FA (20), dan WK (21) berjenis kelamin laki-laki di kamar nomor lima hotel setempat. 

Baca juga: Dinkes Sulsel: 35,3% Warga Sulsel Sudah Terima Vaksin Covid-19

Barang bukti yang diamankan berupa dua saset kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, dan dua saset lainnya seberat 0,74 gram, satu timbangan, satu tas selempang. Kemudian, satu kotak berwarna hitam, satu alat isap (bong) disertai dua pirex kaca, sendok takar, dua pipet plastik, sumbu kompor sabu dari aluminium foil, dan korek api. 

Dari keterangan keempat pelaku, diketahui kotak hitam berisi dua saset diduga sabu dan pipet plastik bening milik MF yang disimpan dalam kamar mandi hotel. Sedangkan, sisa barang bukti lain digunakan pelaku mengonsumsi barang haram tersebut sebelum penggerebekan.

"Dari hasil pengembangan interogasi terhadap MZ, barang bukti dua saset itu milik IL. Tim lalu bergerak menuju lokasi di Dusun Kambuno Selatan, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan untuk menangkap IL," ujar Iwan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu lembar resi transfer uang sebesar Rp2,8 juta, satu ponsel diduga untuk memesan barang. IL mengakui transfer uang tersebut untuk membeli narkoba kepada MZ. 

Baca juga: Ini Upaya Pemprov Sulbar Tangani ATS Agar Kembali Sekolah

Pengebangan kemudian mengarah ke FIM (25) diketahui salah seorang oknum polisi berpangkat Bripda bertugas di Polres Sinjai. 

"MZ mengaku FIM diduga ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ (bandar) kini berstatus DPO. Narkoba itu dibeli seharga Rp3,2 juta uang dari MZ, kemudian sebagian narkoba itu dikonsumsi di hotel," ungkap Iwan. 

Ia pun memerintahkan Kanit Provost bersama tim menjemput dan menangkap FIM karena diduga ada keterlibatan menyalahgunakan narkoba. Namun saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaan oknum polisi tersebut. Meski begitu, Provost tetap menahan oknum untuk menjalani proses pembuktian selanjutnya. 

"Kalau terbukti nanti maka ditindak tegas, tanpa tebang pilih termasuk oknum itu sesuai ketentuan yang berlaku. Kami imbau masyarakat untuk turut bersama-sama memerangi peredaan dan penyalahgunaan narkotika," kata Iwan.  



(CIA)

Berita Lainnya