Apakareba: Seorang dokter di Puskesmas Pampang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Aulia Recitra Kasim melaporkan pemalsuan surat rapid test antigen ke Polsek Panakkukang. Ia menemukan surat keterangan rapid test antigen milik seorang oknum yang diterbitkan dari puskesmas tempat ia bekerja.
Aulia mengatakan pihaknya melaporkan hal itu setelah ditanya oleh teman sejawatnya terkait tempat dia bekerja yang bisa atau tidak mengeluarkan surat keterangan rapid antigen untuk perjalanan antar kota atau tidak.
"Teman bertanya, apakah puskesmas Pampang mengeluarkan rapid antigen. Dalam keterangan di surat antigen itu ada nama dam hasil negatif," kata Aulia di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Hal itu dia laporkan lantaran surat rapid antigen yang diberikan oleh temannya tersebut yang bertanda tangan adalah dirinya. Sementara katanya di semua puskesmas yang ada di Kota Makassar tidak ada rapid antigen, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan PCR itupun dalam kondisi tertentu.
"Yang bertanda tangan di surat tercantum nama saya dan saya tidak akan menandatangani karena tidak ada pemeriksaan seperti itu di puskesmas," jelasnya.
Selain itu kop surat yang digunakan dalam surat rapid antigen tersebut sudah tidak digunakan sejak empat tahun lalu. Belum lagi stempel yang dipakai juga sudah tidak dipakai saat proses administrasi di Puskesmas Pampang.
"Nomor NIK saya juga salah. Kemudian petugas lab yang tercantum juga tidak pernah bertugas di Puskesmas Pampang," jelasnya.
Sementara Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, membenarkan telah menerima laporan dugaan pemalsuan suket bebas covid-19 dengan modus mencatut instansi Puskesmas Pampang.
Ia mengatakan surat keterangan rapid antigen itu digunakan oleh seorang penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan Kalimantan Selatan. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
"Kami dari Polsek Panakkukang masih melakukan penyelidikan. Tapi memang ada beberapa kendala yakni dua orang orang masih menjalani isolasi mandiri sehingga kami mundur untuk melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi ini," katanya.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin. Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan kepada pihak Puskesmas Pampang, pihak otoritas bandara.
Ia mengatakan ada dua dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni pemalsuan dan pencemaran naman baik terhadap dokter yang dicatut namanya sebagai penanggung jawab suket.
Calon penumpang sebagai pengguna surat keterangan palsu itu sudah melakukan perjalanan ke Kalimantan. Sementara, surat keterangan bebas rapid antigen itu diamankan pihak otoritas bandara.
"Kami sudah komunikasi terkait penumpang ini darimana dia mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu itu," ujarnya.
(SYI)