Apakareba: Keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa tewasnya empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) bukanlah pelanggaran HAM berat menuai pro-kontra. Pakar Hukum Pidana Prof Agus Surono angkat bicara terkait hal tersebut.
“Nah, (tewasnya anggota laskar FPI) ini tidak (bukan pelanggaran HAM). Ini pelanggaran biasa saja yang bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Agus dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Di Balik Serangan Balik Laskar FPI dan Blokir Rekening“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 17 Januari 2021.
Agus memahami peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran terhadap prosedur dalam penegakan hukum, bukannya pelanggaran HAM. Kalau bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran prosedur, maka pengoreksiannya nanti dilakukan di pengadilan pidana.
“Nanti di pengadilan pidana itulah diputuskan apakah memang telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum terkait dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Wakil Rektor Univesitas Al-Azhar itu juga membagikan pengetahuannya mengenai pelanggaran HAM. Ketika ia belajar mengenai HAM di Oslo University, Norwegia, pada 2005, di sana diajarkan bahwa selama ini masih banyak yang keliru dengan terminologi pelanggaran HAM berat.
Ia menyebutkan sejak 1965, tidak ada kasus yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia. “Kenapa demikian? Karena, ada suatu kondisi-kondisi tertentu yang bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, yang disebut dengan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kemudian ada kejahatan perang (war crimes),” papar Agus.
Pada Kamis, 14 Januari 2021, Komnas HAM telah menyerahkan laporan beserta rekomendasi hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka sekitar pukul 10.00 WIB. Berkas itu diserahkan langsung oleh tujuh komisioner Komnas HAM kepada Jokowi. Hal ini pun disambut baik oleh orang nomor satu di Indonesia itu.
Jokowi juga memerintahkan agar rekomendasi yang diberikan oleh Komnan HAM segera ditindaklanjuti. "Tadi Presiden sesudah bertemu sama beliau-beliau ini (komisioner Komnas HAM), lalu mengajak saya berbicara isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dilaporkan oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti, tidak boleh hanya disembunyikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 14 Januari 2021.
(SYI)