Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan masjid yang berlokasi di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Tepatnya, masjid itu berada di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Jemaah masjid tersebut pun menyesalkan langkah yang diambil KPK. Sebab, tempat beribadah bukanlah milik pribadi.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, Selasa, 22 Juni 2021, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tambang Kolaka, Kejati Sultra Menanti Kedatangan 2 Tersangka
Kala itu, Nurdin Abdullah merupakan sosok yang menginisiasi pembangunan masjid tersebut. Tetapi, pembangunan masjid belum sepenuhnya rampung sejak Nurdin berurusan dengan KPK. Hal ini dikarenakan pembangunan masjid itu dihentikan dan sudah disita Lembaga Antirasuah itu.
Sementara itu, Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, menyebutkan masjid itu sangat membantu warga dalam menjalankan ibadah. Hal ini mengingat masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh untuk diakses warga.
Meski pembangunan masjid belum rampung, tetapi tempat ibadah itu sudah bisa dipakai beribadah karena sudah ada tandon penampungan air untuk berwudhu. Untuk itu, pihaknya berharap KPK bisa memberikan kebijakan masjid bisa digunakan kembali.
"Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, terlebih papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelonggaran salat di masjid itu lagi," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang saksi bernama Petrus mengaku pernah dimintai bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abullah. Hal itu diungkapkan Peturs pada proses persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca juga: Bahas Bendungan Pamukkulu, Stafsus Wapres Temui Plt Gubernur Sulsel
Dana bantuan itu, sebut Petrus, langsung ditransfer ke rekening yayasan masjid. Bukannya ke rekening atas nama Nurdin Abdullah.
Pada Kamis, 17 Juni 2021, KPK juga telah menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulsel, yang diduga milik Nurdin Abdullah. Penyitaan itu dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Plang penyitaan tersebut, sebut Ali, bertujuan untuk menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
(SYI)