Makassar: Umat muslim di Sulawesi Selatan mendapat izin untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid dan lapangan pada hari raya Iduladha 1442 H/2021, Selasa, 20 Juli 2021. Namun, kegiatan salat berjemaah tersebut tetap dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan ibadah lantaran masih dalam situasi pandemi covid-19.
Kepastian itu diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam surat edaran, Minggu, 18 Juli 2021. "Salat Iduladha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen," demikian pernyataan Andi.
Dalam surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra itu juga meminta kepada penyelenggara salat Iduladha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun ini diperuntukkan bagi zona yang diizinkan.
Jika pelaksanaan ibadah itu dilakukan di dalam masjid, maka diminta untuk tetap memperhatikan jarak. Pekarangan masjid juga bisa dipergunakan semaksimal mungkin agar protokol kesehatan bisa diterapkan secara maksimal.
"Jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen," jelasnya.
Menurut Andi daerah yang masuk dalam zona merah tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha baik di masjid maupun di lapangan. Dalam surat edaran itu Andi mengatakan warga yang tinggal di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
"Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh satgas covid-19 adanya PPKM. Maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Andi.
(PYP)