Sepanjang 2020, 104 Kasus Korupsi di Sulsel Mandek di Penegak Hukum

Ilustrasi/Dok MI Ilustrasi/Dok MI

Apakareba: Sepanjang 2020, sebanyak 104 kasus korupsi di Sulawesi Selatan tertahan di penegak hukum. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 53 kasus ditangani kejaksaan dan 51 kasus ditangani kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Anti Corruption Committee (ACC), Jumail, pada kegiatan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. 

Dari 53 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, 30 kasus diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan 23 kasus lainnya diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulsel. Sementara, dari 30 kasus yang ditangani Kejati Sulsel, secara rinci 18 kasus sudah masuk tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap lidik. Kemudian, dari 23 kasus yang berproses di Kejadi Sulsel, terdiri atas 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan.

Selain itu, untuk 51 kasus korupsi yang terhambat di kepolisian terdiri atas 28 kasus ditangani Polda Sulsel dan 23 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di Sulsel. Sebanyak 28 kasus yang ditangani di Polda Sulsel, secara rinci 12 kasus tahap penyelidikan dan 16 kasus tahap penyidikan. Sedangkan 23 kasus yang tertahan di jajaran Polres di Sulsel terdiri atas 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan. 

“Banyak kasus dugaan korupsi 2019 yang kembali mandek pada 2020,” kata Jumail, Senin, 28 Desember 2020, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Sejumlah kasus, seperti laporan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sampai saat ini masih mandek. Kasus ini dikawal oleh Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam mengawasi penyalurannya. Namun, berbagai laporan yang masuk belum ditindak lanjuti Kejati Sulsel.

Hal serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kasus itu masih dalam tahap lidik, padahal sudah ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar kurang lebih Rp31 miliar.

“Selanjutnya di penyidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) mengendap di Kejati Sulsel dari 2019, sehingga pada 2020 masih masuk dalam catatan akhir tahun. Padahal sudah dilaksanakan pemeriksaan kepada puluhan saksi di DAK Enrekang dan DAK Bulukumba,” ungkap Jumail.
 



(SYI)

Berita Lainnya