MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait pelaksanaan vaksinasi selama Ramadan dapat membatalkan puasa. Hal ini ditentang oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar. 

Dia memastikan vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. MUI pun telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat tidak khawatir untuk divaksinasi.
 
"Vaksin itu tidak membatalkan puasa, karena fungsinya hanya untuk memperlancar isi perut saja, semacam nutrisi, penguat saja," kata Kiai Miftah, sapaan akrabnya, di Surabaya, Jawa Barat, Minggu, 21 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Baca juga : MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tetap Boleh Digunakan
 
MUI menganjurkan agar vaksinasi selama Ramadan dilaksanakan pada malam hari. Dia memastikan vaksin tidak membatalkan puasa jika tetap dilaksanakan siang hari.

"Kalau semisal untuk mempercepat proses vaksinasi, ya tidak masalah, boleh," terangnya.
 
Kiai Miftah mengimbau kepada pengurus dan takmir masjid, agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya saat salat tarawih selama Ramadan nanti. Sebab, kata dia, pandemi covid-19 masih belum berakhir.
 
"Jarak salatnya tetap diatur sesuai prokes, tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer. Prokes ini merupkan bagian dari ajaran agama Islam, antisipasi agar terhidar dari wabah," ujarnya.
 
Dia mengatakan satu-satunya solusi mengatasi pandemi covid-19, adalah dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia menyebut langkah itu pahalanya seperti yang pernah disabdakan oleh Rasulllah di dalam sebuah hadis.
 
"Ada sebuah hadis menyatakan bahwa melakukan itu, sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid. Padahal tidak mati dia, tapi pahalanya sudah didapatkan," terang Rais Aam PBNU itu. (Amaluddin)



(CIA)

Berita Lainnya