Apakareba: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Keputusan tersebut diambil demi kebaikan bersama dalam menekan penyebaran covid-19 yang terjadi di Kabupaten Gowa. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 443/184/Tapem tentang perpanjangan PPKM pada masa pendemi covid-19.
"Ini kami ambil (kebijakan) merujuk dari Instruksi Bapak Mendagri serta meningkatnya penyebaran dan kasus positif virus korona," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, seperti dilansir dari Medcom.id.
Baca: Demak Berlakukan PPKM Level 3
Dalam surat edaran terdapat aturan jam operasional bagi tempat usaha. Seperti pasar yang hanya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 Wita, dan minimarket hingga pukul 19.00 Wita.
Selain itu, warung makan, kafe, restoran, warung kopi, dan sejenisnya beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk layanan makan minum, pesan antar, atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Kemudian pembatasan kegiatan ibadah yang hanya menjadi 50 persen dari kapasitas. Serta untuk resepsi pernikahan, hanya dihadiri maksimal 30 orang dan tidak ada prasmanan.
"Semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankan dengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pendemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," jelasnya. (Muhammad Syawaluddin)
(RAI)