Catat, Ini Penyesuaian PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Apakareba:  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status beberapa daerah dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3. Penurunan level ini berlaku 24-30 Agustus 2021.
 
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, penurunan status tersebut berdasarkan perkembangan covid-19 di masing-masing daerah. Penurunan level PPKM diikuti beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat termasuk penyesuaian kapasitas di rumah ibadah, kapasitas restoran hingga operasional pusat perbelanjaan.

"Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Baca juga:  Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Turun 66% Sejak PPKM Berlaku
 
Kemudian untuk pusat perbelanjaan sudah boleh diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
 
Untuk industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat sudah boleh beroperasi 100 persen. Namun dengan catatan apabila menimbulkan klaster  baru covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian.
 
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan bahwa semua penyesuaian pelonggaran tetap harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat.
 
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli lindungi sebagai syarat masuk," tegas Jokowi.



(NAI)

Berita Lainnya