Apakareba: Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada awal Januari 2021. Kedua tersangka ialah Kepala Desa Jinato, Abdullah, dan pembeli pulau, Asdianti.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu," ucap Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, Jumat, 12 Maret 2021, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Hasan menuturkan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual-beli Pulau Lantigian. Pasalnya, Pulau Lantigiang berada dalam zona pemanfaatan atau bagian dari kawasan taman nasional.
Areal yang masuk zona pemanfaatan memiliki potensi sumber daya alam, serta dapat dijadikan sebagai objek daya tarik wisata alam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Sementara itu, tersangka Abdullah tak ditahan. "Tetapi wajib lapor Senin dan Kamis," kata Hasan.
Di sisi lain, polisi masih terus mencari tersangka Asdianti selaku pembeli pulau. Hasan menyebut pihaknya tak dapat menghubungi Asdianti untuk diperiksa sebagai tersangka sejak gelar perkara. Meski demikian, polisi belum memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphone-nya tetapi sudah tidak aktif," papar Hasan.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang itu. Satu tersangka yang ditetapkan ialah keponakan dari pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam bernama Kasman. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang muka dalam transaksi tersebut.
Kasman menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Rp900 juta kesepakatan yang ditentukan. Polisi pun menyita uang transaksi itu serta sejumlah dokumen akta penjualan yang diterbitkan kepala desa. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)
(CIA)