Update Kasus Korupsi Tambang di Kolaka Sultra yang Rugikan Negara Rp190 Miliar

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengantongi dua barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka. Sebanyak 32 saksi telah diperiksa terkait dugaan tindakan rasuah tersebut. Diperkirakan, total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp190 miliar.

Kejati Sultra belum mengungkapkan nama, tetapi pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Setidaknya ada dua pihak yang akan dijadikan tersangka, yakni pemegang kebijakan yang berwenang mengeluarkan izin dan perusahaan tambang yang tidak membayar kewajiban kepada negara.

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp190 miliar. Dua barang bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sarjono Turin, Kamis, 10 Juni 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, pihaknya telah meminta keterangan dari 32 saksi. Kasus ini kemudian telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.   

Baca juga: KPK Periksa Nurdin Abdullah untuk Dalami Aliran Uang Gratifikasi

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan nama tersangka. Ia mengaku sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sarjono mengakui pelaku dugaan kasus korupsi tambang ini ialah PT Tashida, perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di Kabupaten Kolaka. 

"Tunggu minggu depan. Kita akan umumkan nama tersangka," tutupnya. (Abdul Halim)



(SYI)

Berita Lainnya