Palsukan Rapid Antigen, 18 Calon Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Sebanyak 18 calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan setelah belasan orang tersebut diketahui memalsukan hasil rapid antigen.
 
Kapolsek Bandara, Iptu Asep, mengatakan belasan orang tersebut ditangkap saat menjalani pemeriksaan dokumen atau validasi oleh KKP Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka berencana berangkat ke Denpasar, Bali, dan Surabaya, Jawa Timur.
 
"Ada kejanggalan dari suratnya, saat pemeriksaan oleh KKP di bandara," kata Asep di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Januari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Dia menjelaskan, petugas merasa curiga terhadap dokumen tersebut karena stempel dari rumah sakit yang menerbitkan rapid antigen tidak terdaftar nomor registernya.
 
Petugas KKP kemudian menghubungi pihak Rumah sakit tersebut dan mendapat keterangan bahwa benar tidak ada nomor registrasi rapid antigen yang terdaftar dari 18 orang rombongan tersebut.
 
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, pihak KKP langsung membawa belasan orang tersebut ke ruangan khusus untuk dimintai keterangan. Kemudian pihak kepolisian membawa belasan orang tersebut ke Mapolsek Bandara.
 
"Kita masih periksa mungkin pemeriksaan sampai pagi," jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mengetahui bahwa pemeriksaan rapid antigen oleh oknum petugas Rumah Sakit Wisata Indonesia Timur, namun prosedur pemeriksaan tidak dilaksanakan dengan mengambil sampel dari hidung dan tenggerokan melainkan tidak melakukan pemeriksaan sama sekali.
 
"Pihak KKP Bandara telah memastikan dan berkoordinasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur dan menyatakan tidak terdaftar pernah melakukan pemeriksaan di Rumah sakit itu," ujar Asep.



(SYI)

Berita Lainnya