Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Kalau sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Kini, KPK memanggil seorang mahasiswa bernama M Fathul Fauzy Nurdin pada Rabu, 7 April 2021.

Fathul dipanggil lantaran ia diduga mengetahui transaksi suap proyek dan perizinan yang dilakukan oleh Nurdin. 

"Fathul didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Tak hanya Fathul, Lembaga Antirasuah itu juga memanggil wiraswasta Raymond Ardan Arfandy. Ia dipanggil untuk mendalami aliran dana suap yang diterima Nurdin. Keterangan yang diberikan Raymond kepada KPK juga sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ali.

KPK menangkap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)


 



(SYI)

Berita Lainnya