Luhut: Tolong Pemda Atur Pelaksanaan PPKM dengan Baik

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putrant Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putrant

Apakareba: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan pemerintah daerah mengatur dan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara serius. Hal itu menyusul perpanjangan PPKM level 3 dan level  4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

“Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda. Kami minta pemda supaya mengatur betul, jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” kata Luhut  dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, ada tiga indikator utama yang dijadikan acuan pemerintah pusat merekomendasikan penerapan level PPKM di daerah. Yakni, laju penularan kasus, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Dari tiga indikator utama tersebut, pemerintah mengklasifikasikan sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4. Sedangkan sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali direkomendasikan menerapkan PPKM level 3.

Baca juga: Catat! Pelonggaran Aktivitas Publik pada PPKM Level 4 dan Level 3

“Presiden (Joko Widodo) menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio-ekonomi  masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” kata Luhut.
 
Sejumlah pengetatan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dapat beroperasi seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kapasitas maksimal ialah 50 persen dengan jam operasi hingga pukul 15.00 di tiap wilayah.
 
Sedangkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan di ruangan terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Waktu makan pengunjung dibatasi selama 20 menit.
 
Kemudian, transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pemerintah juga menyarankan agar kegiatan industri di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 beroperasi dengan sistem shifting, di mana dalam satu shift, kapasitas produksi dan pabrik maksimal sebanyak 50 persen.

(M Ilham Ramadhan)



(NAI)

Berita Lainnya