Sebanyak 475 Kasus Pelanggar Prokes Ditemukan di Makassar Selama PPKM Mikro 

Petugas gabungan mengamankan pemilik rumah makan karena melawan petugas saat patroli pembatasan jam operasional di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021) malam (Foto: Antara/Abriawan Abhe) Petugas gabungan mengamankan pemilik rumah makan karena melawan petugas saat patroli pembatasan jam operasional di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021) malam (Foto: Antara/Abriawan Abhe)

Makassar: Pelanggaran protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih kerap terjadi. Salah satunya di ibu kota Sulawesi Selatan, Makassar. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Makassar mencatat 475 kasus pelanggar prokes ditemukan di kota tersebut.

Menurut Koordinator Satgas Penguraian Kerumunan (Raika) COVID-19 Iman Hud, sebanyak 475 kasus tersebut ditemukan dalam tiga bulan terakhir. Tepatnya pada 26 April hingga 27 Juni 2021.

"Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindak dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas," sebut Koordinator Satgas Penguraian Kerumunan (Raika) COVID-19 Iman Hud di Makassar, Kamis, 1 Juli 2021.

Dari data Satgas Raika selama masa operasi PPKM dua bulan terakhir, tercatat sudah 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan. Sedangkan 100 kasus diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Selanjutnya, ada 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya. Adapun barang yang disita petugas selama operasi sebanyak 4.301 barang dengan rincian, 198 buah meja dan kursi 3.833 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah.

Sedangkan jumlah barang yang dikembalikan kepada pemiliknya, masing-masing 3.231 buah. Seperti meja 179 buah dan kursi 3.057 buah serta 97 alat pendukung lainnya. Barang sitaan masih tersisa sebanyak 800 buah.

Seluruh barang sitaan tersebut disimpan sementara di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Jalan Balai Kota setempat. Iman menjelaskan penyitaan barang pemilik usaha tersebut adalah bentuk ketegasan petugas di lapangan dan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan.

"Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Makassar ini.

Ia menambahkan, operasi rutin terus dilakukan, apalagi Kota Makassar kini berstatus oranye penyebaran Corona, hingga dikeluarkan surat edaran wali kota berkaitan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan Data gugus Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan dan Perkembangan Info COVID-19, Sulsel, per 30 Juni 2021, kasus pasien terkonfimasi positif positif bertambah 212 orang dari jumlah 1.883 spesimen yang diperiksa.

Rinciannya, Kota Makassar memberikan kontribusi cukup besar yakni 109 pasien baru, disusul Kabupaten Luwu Timur 20 pasien, Luwu Utara 12 pasien, Kabupaten Pangkep dan Kota Parepare 11 pasien. Selebihnya di bawah 10 pasien

Secara akumulasi hingga hari ke-468 sejak awal pandemi, jumlah pasien positif telah mencapai 64.232 orang terpapar virus Corona.

Untuk jumlah angka kesembuhan pasien bertambah 80 pasien, dengan jumlah akumulasi pasien sebanyak 61.922 pasien sembuh. Pasien meninggal dunia, bertambah delapan orang, secara akumulasi pasien meninggal sebanyak 986 orang. (Ant)



(PYP)

Berita Lainnya