Apakareba: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Meski begitu, pusat perbelanjaan dan beberapa fasilitas umum diizinkan beroperasi kembali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, PPKM level 4 di Kota Makassar akan berlangsung dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
"Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan untuk beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen," kata Danny Pomanto, melansir Medcom.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca: 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan surat edaran bernomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 itu.
Masyarakat juga diizinkan untuk mengunjungi fasilitas umum yang ada di Kota Makassar. Di mana sebelumnya tidak boleh ada kunjungan pada fasilitas publik.
"Fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan hanya beroperasi dari pukul 10.00-20.00 Wita dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Kemudian, rumah ibadah meliputi masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen. Dengan maksimal jemaah hingga 50 orang.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen atau 30-50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tuturnya.
Sementara untuk pedagang kaki lima, warung, pasar tradisional lainnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Begitu pun dengan kafe, swalayan, warung makan berskala kecil, sedang, dan besar, baik yang berada di pusat perbelanjaan atau sendiri, hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 Wita dan kapasitas konsumen 25 persen tetap sama seperti sebelumnya. (Muhammad Syawaluddin)
(RAI)