Apakareba: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai 8 Maret hingga 22 Maret 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 5 tahun 2021, PPKM Mikro juga menyasar wilayah Sumatra Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk pemberlakukan PPKM tersebut. Menurutnya, tidak seluruh wilayah akan memberlakukan PPKM skala kecil itu.
"Tidak semua wilayah, ada spot-spot tertentu yang dianggap penting. (Nantinya, beberapa wilayah itulah yang akan) diberlakukan (PPKM Mikro)," kata Andi dikutip dari Media Indonesia, Senin, 8 Maret 2021.
Pemerintah Provinsi Sulsel akan segera membuat surat edaran terkait pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan data pemetaan zona risiko covid-19. Surat edaran berisi kriteria daerah yang harus melaksanakan pembatasan berskala mikro.
Kriteria yang dimaksud, yakni angka kasus positif aktif di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional. Kemudian, angka kasus kematian di atas rata-rata nasional dan keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
"Nanti biar kepala daerah (bupati dan wali kota) yang menetapkan bahwa ini penting diberlakukan di poin atau daerah mana, karena tidak bisa semuanya kan," beber Andi.
Andi menyebut Sulsel tak lagi masuk kategori zona merah. Melainkan, zona oranye, zona kuning, bahkan beberapa daerah berkategori zona hijau.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus positif di Sulsel bertambah 190 kasus menjadi 57.527 orang pada 7 Maret 2021. Sebanyak 53.403 kasus sembuh dan 264 kasus meninggal. (Lina Herlina)
(SYI)