Apakareba: Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam dipecat setelah hasil tes urine dinyatakan positif. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Segera kami berhentikan dari jabatannya," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat dikonfirmasi, Kamis, 29 April 2021, melansir Antara.
Danny Pomanto, sapaan karibnya, menuturkan bukti tersebut menjadi pemicu percepatan penyusunan ulang komposisi jabatan pemeritahan. Mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang baik.
"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas) baru setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia.
Baca juga: Seluruh ASN Pemkot Makassar Bakal Dites Narkoba
Danny melanjutkan keputusan pemecatan empat oknum ASN itu baru bisa diambil setelah adanya putusan inkrah atau ketetapan hukum tetap dari pengadilan. Saat ini, status empat oknum ASN masih nonaktif.
"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehab dia jadi korban, berbeda kalau pengedar (jadi pelaku)," kata dia.
Pemkot Makassar, kata dia, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat orang yang terlibat masalah hukum seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana korupsi. Keputusan itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.
"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas aturannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekuensinya ditanggung sendiri," kata Danny.
Baca juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Terancam 12 Tahun Bui
Sebelumnya Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan lantaran keempatnya terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar tersebut. Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan dan saat membeli barang haram tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni S, IM, dan Y menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Dua di antaranya ditangkap di rumah masing-masing, duanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut.
(CIA)