Apakareba: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Dalam surat edaran bernomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 itu, jam operasional dan jumlah konsumen yang boleh masuk di tempat usaha dibatasi. Kebijakan itu berlaku di seluruh tempat usaha yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kegiatan makan minum di tempat umum (cafe, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 Wita," kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya, dalam surat edaran tersebut, Rabu, 23 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Area publik seperti fasilitas umum, taman kota, hingga tempat wisata juga diizinkan buka dengan catatan kapasitas ruangan hanya boleh diisi 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu halnya dengan kegiatan seni, budaya, dan sosial masyarakat serta kegiatan hajatan.
Baca juga: Angka Kematian Anak Krena Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia
Usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana hiburan di hotel juga termasuk dalam aturan yang tertera dalam surat edaran tersebut.
"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar (dibawa pulang) dapat beroperasi selama 24 jam," ungkapnya.
Dala surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar tersebut, para camat dan lurah juga diminta untuk memetakan titik-titik potensi keramaian yang ada di wilayah masing-masing dan berkordinasi dengan satgas covid-19.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Muhammad Syawaluddin)
(SYI)