Apakareba: Libur Lebaran 2021 telah usai, tetapi tak menutup kemungkinan sebagian orang memutuskan untuk menambah hari liburnya. Tetapi, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat, lebih baik pikir-pikir lagi deh untuk menambah libur Idulfitri 2021.
Pasalnya, Pemkab Mamuju tak segan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan hal itu. Sanksi yang dilontarkan, yakni pemotongan tunjangan.
"Kehadiran ASN di lingkup Pemkab Mamuju cukup menggembirakan, meskipun demikian terdapat ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah lebaran ini," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Senin, 17 Mei 2021, seperti dilansir dari Antara.
Pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamuju.
Ia mengungkapkan bahwa akan ada sanksi tegas pada ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja dan menambah waktu liburan lebaran tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Yakni tunjangan kinerja selama satu bulan tidak dibayarkan karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menambah liburan lebaran," ucap dia.
Di satu sisi, Sutinah berharap agar ASN yang masuk kerja dapat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.
"ASN diminta untuk untuk senantiasa meningkatkan motivasi kerjanya dalam melaksanakan pembangunan di Mamuju," ujar dia.
(SYI)