Apakareba: Sampai saat ini, belum satu pun dari 18 terduga teroris di Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih memeriksa belasan terduga teroris tersebut.
“(Belasan terduga teroris) masih terperiksa, belum tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 11 Januari 2021.
Zulpan menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan sepekan ke depan. Penetapan tersangka dengan jangka waktu tujuh hari itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kita tunggu setelah tujuh hari siapa-siapa saja yang dijadikan tersangka,” ucapnya.
Penyidik masih mencari keterlibatan terduga teroris berdasarkan barang bukti yang ada. Jika dalam pemeriksaan tidak ada bukti yang memberatkan, maka mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Masalahnya kan mereka ditemukan di TKP, ada di rumah-rumah itu waktu digerebek,” ujarnya.
Sebanyak 20 orang diduga terlibat dalam jaringan teroris di Kota Makassar ditangkap oleh kepolisian. Mereka terdiri atas 17 laki-laki dan 3 perempuan. Penangkapan dilakukan di lima lokasi, yaitu di Perumahan Villa Mutiara Cluster Biru, Kecamatan Biriningkanaya; Kecamatan Sudiang Raya; Kecamatan Tallo, Makassar; Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan Desa Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Dua dari puluhan terduga teroris itu tewas ditembak polisi saat ditangkap tim gabungan Detasemen 88 Antiteror Polri bersama tim Gagana Polda Sulsel dan aparat Polrestabes Makassar di Jalan Boulevard, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Rabu, 6 Januari 2021 pagi. Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan kepolisian dilayangkan setelah kedua orang itu melawan petugas.
(SYI)